Senin, 28 April 2014

Wajibkah Sunat Perempuan?

Sunat Perempuan? Ya, suatu hal yang banyak diperbincangkan oleh dunia kesehatan dan dunia ke hak asasian manusia. Sunat perempuan di Indonesia, memang tidak dapat kita pungkiri adalah suatu hal yang lumrah bagi sebagian besar penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Tradisi sunat perempuan di Indonesia bahkan didengungkan sebagai suatu kewajiban dari agama (islam) yang harus dilakukan pasca ibu melahirkan bayi perempuannya. Yah memang pada kenyataannya pula tradisi sunat perempuan di Indonesia sudah menjadi kontruksi sosial yang melekat pada masyarakat muslim di Indonesia. Dan dengan waktu sekian lama sunat perempuan menjadi suatu hal yang sah sah saja dikalangan masyarakat muslim di Indonesia. Banyak versi mengatakan tentang kewajiban sunat perempuan  didalam keluarga muslim. Contohnya saja di daerah saya, sunat perempuan menjadi suatu adat keagamaan yang satu paket dengan acara aqiqah terhadap anak yang baru dilahirkan, bahkan terkadang ketika acara sebelum aqiqahan, sunat perempuan disaksikan sendiri oleh ibu ibu pengajian yang datang kerumah sang pemilik bayi perempuan, ya ditempat saya pandangan sunat perempuan hanya sebatas pemahaman kontruksi adat agama, karena saya pun mengalami hal serupa (sunat perempuan) karena kontruksi sosial yang sudah turun temurun (zaman dahulu) namun tidak diwajibkan, yang hanya diwajibkan ketika bayi perempuan lahir adalah memberi nama dan berkewajiban untuk memotong hewan ternak (Aqiqah). namun ketika saya bertanya dengan ibu saya, hal apa yang dilakukan ketika sunat perempuan, ibu saya menjawab ketika di sunat, maka sunat perempuan itu hanya sebagai bentuk simbolis untuk menghilangkan selaput putih yang menutupi klitoris pada perempuan tidak serta merta memotong atau menggoreskan sampai darah keluar, dan hanya menggunakan kunyit atau cairan antiseptic, memang adat seperti ini sudah mulai dirubah didalam berbagai daerah. Berbeda dengan sebagian versi di daerah daerah lain tentang sunat perempuan, ada yang mengatakan sunat perempuan bertujuan untuk menekan libido syahwat seorang perempuan, adalagi yang mengatakan jika perempuan tidak disunat ketika dewasa dia menjadi seorang perempuan “nakal”. Dan banyak sekali versi yang memandang sunat perempuan itu diwajibkan. Yah, memang menyedihkan sekali ketika sunat perempuan ini menjadi suatu hal kewajiban yang harus dilakukan ketika bayi perempuan dilahirkan.
Menurut pemahaman yang pernah saya baca, yang pernah saya ketahui dari para ustad dan yang pernah saya ketahui dari diskusi diskusi saya dan teman teman saya ketika di Kalyanamitra, sebetulnya menurut Fatwa MUI tahun 2008 tentang sunat yang mengatakan bahwa sunat untuk laki laki adalah suatu aturan dan syiar (dakwah), mengingat karena sunat laki laki sudah dilakukan sendiri oleh nabi Ibrahim AS. Sebagai suatu kewajiban didalam agama islam  bagi anak laki laki untuk disunat, dan diketahui baru baru ini bahwa sunat laki-laki dalam bidang ilmu kesehatan memang banyak sekali manfaatnya terkait dengan kesehatan. Namun, sedangkan khitan bagi perempuan adalah suatu hal yang makrumah,yaitu suatu bentuk ibadah yang dianjurkan namun tidak diwajibkan. Memang menurut beberapa sumber hadis sunat perempuan dianjurkan, namun tidak berlebihan. Karena pada dasarnya. Dikutip dari perkataan   Dr. Hamim Ilyas, dosen di Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. “praktik sunat perempuan sebetulnya sudah ada jauh sebelum Islam. Dari sejarahnya, selama ribuan tahun sunat perempuan lazim dilakukan di lembah Sungai Nil, yakni Mesir, Sudan, dan Etiopia, serta secara terbatas pada masyarakat Arab, Rusia, dan Amerika Latin. Tapi, menurut Hamim, tidak ada informasi bahwa sunat perempuan juga berasal dari ajaran Nabi Ibrahim. Ketika Islam datang, praktik sunat perempuan merupakan fenomena lintas budaya. 
Islam pada masa Nabi Muhammad tidak memperkenalkan praktik sunat perempuan. Ketika Nabi mengetahui praktik itu ada di satu kabilah, maka Nabi berpesan pada dukun sunat perempuan bernama Ummi Rafi’ah, yang selalu diminta para orang tua mengkhitan anak perempuannya supaya melakukannya sesedikit mungkin dan tidak berlebihan.”
Dalam zaman sekarang tradisi sunat perempuan ini memang beragam, bahkan sebagian masyarakat berfikiran bahwa sunat untuk perempuan adalah suatu kewajiban dari agama, padahal jelas dikatakan bahwa sunat perempuan termasuk hal yang Makrumah. Mungkin di negara negara islam lain sunat perempuan sudah mulai dilarang untuk prakteknya, namun berbeda dengan di Indonesia, karena kebanyakan dari masyarakat muslim di Indonesia masih kental menganggap bahwa sunat perempuan itu sudah masuk dalam kontruksi sosial adat agama dan masih sangat berpengaruh pada masyarakat . Maka dari itu MUI baru mengeluarkan fatwa bahwa sunat laki laki itu adalah suatu hal kewajiban, dan sunat perempuan termasuk kedalam sunah. Menurut saya, disinilah peran kita sebagai mahasiswa yang sudah tahu asal muasal dan sebab akibat dari sunat perempuan untuk menjadi agen perubahan bagi masyarakat lingkungan kita,  untuk mengubah persfektif masyarakat tentang kewajiban sunat perempuan yang harus dirubah, bahwa sunat perempuan itu hukumnya makrumah bukan wajib. Lalu dengan adanya penelitian dokter yang mengatakan bahwa sunat perempuan itu tidak terlalu berdampak apa apa bagi perempuan seperti yang ditakutkan oleh sebagian orangtua yang baru melahirkan anak perempuannya. Dan karena fatwa MUI juga PERMENKES (Peraturan Menteri Kesehatan) masih memberikan pilihan terhadap masyarakat untuk sunat perempuan, juga dalam bidang dokter bahwa sekarang sunat perempuan sudah mulai dirubah hanya dilakukan untuk menghilangkan selaput lendir yang menutupi klitoris. Mungkin masih ada sebagian yang masih menggunakan jarum suntik kecil steril untuk sunat perempuan yang sudah sepaket dengan persalinan ibu melahirkan. Dan disinilah peran bagi masyarakat yang sudah mulai timbul kesadaran kritis, bagaimana menanggapi sunat perempuan tersebut. Dan disinilah masyarakat seharusnya bisa memilih mana yang terbaik yang menjadi keyakinan masyarakat itu sendiri. Karena memang tidak dapat dipungkiri sunat perempuan di Indonesia masih terbilang sulit untuk dihilangkan dari adat adat yang sudah mengakar dimasyarakat. ( Sri )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar